Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, resmi melantik Ketua terpilih beserta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Kendari masa bakti 2026–2031.
Prosesi pelantikan berlangsung di Hotel Claro Kendari dan dihadiri puluhan advokat, pengurus Peradi dari berbagai daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa Peradi bukan sekadar organisasi profesi, melainkan merupakan organ negara yang menjalankan fungsi negara secara independen.
Menurutnya, kedudukan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Advokat serta diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Peradi bukan organisasi biasa, tetapi organ negara yang melaksanakan fungsi negara secara independen. Peradi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat yang bebas dan mandiri untuk menjalankan fungsi negara sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Otto.
Otto menjelaskan, sebagai organisasi advokat, Peradi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah profesi sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, ia berharap kepengurusan DPC Peradi Kendari yang baru dapat memperkuat soliditas organisasi sekaligus meningkatkan kompetensi para advokat.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota Peradi agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan independensi harus selalu dijaga oleh setiap anggota Peradi,” tegasnya.
Selain itu, Otto mengajak seluruh pengurus DPC Peradi Kendari yang baru dilantik untuk membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.






