Seorang penumpang perempuan berinisial JS (28) menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah tiba dari Guangzhou, China, pada Rabu (13/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan karena JS membawa sejumlah besar mainan, kartu, dan stiker Pokémon di dalam koper miliknya.
JS mengaku mengalami kepanikan hingga menangis saat barang bawaannya diperiksa dalam waktu cukup lama di area pemeriksaan bandara.
Koper miliknya disebut telah ditandai sejak pengambilan bagasi dan diarahkan menuju jalur merah atau red line untuk pemeriksaan mendalam.
“Saya sampai nangis karena panik dan lama banget ditahan di sana,” kata JS, Kamis (14/5/2026).
Menurut pengakuannya, proses pemeriksaan dimulai saat petugas membuka koper besar berisi berbagai aksesoris Pokémon.
Meski telah menunjukkan invoice atau bukti transaksi pembelian, petugas disebut masih meragukan nilai barang yang tercantum.
“Awalnya koper besar saya dibuka, isinya mainan Pokémon dan stiker. Saya kasih invoice pembelian, tapi mereka tidak percaya dengan harga yang tertera,” ujarnya.
Kecurigaan petugas kemudian memicu pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh isi koper, termasuk koper kabin. Petugas juga menanyakan detail perjalanan JS, mulai dari waktu keberangkatan hingga tujuan kunjungannya ke China.
“Petugas lain datang ikut cek harga Pokémon karena katanya ada yang nilainya mahal,” katanya.
Selama proses pemeriksaan di kantor Bea Cukai, JS diminta memberikan keterangan mengenai harga asli barang-barang tersebut. Petugas disebut memotret barang dan membandingkan harga pasar melalui internet.
“Saya sudah bilang itu buat oleh-oleh anak-anak saya. Saya juga tunjukkan bukti foto saat beli di pasar, tapi tetap dicek satu-satu,” tuturnya.
JS juga mengaku mendapat tekanan psikologis ketika salah seorang petugas menawarkan bantuan apabila dirinya bersedia mengubah keterangan terkait harga barang.
“Petugas sempat bilang, ‘Ibu jujur saja belinya berapa, nanti saya bantu’. Tapi saya tetap bilang saya belinya di pasar dan sesuai nota,” katanya.
Suami JS, KV (33), menyatakan keberatan atas perlakuan yang diterima istrinya selama pemeriksaan berlangsung. Ia mempertanyakan prosedur yang dinilai membuat penumpang tertekan secara emosional.
“Saya tidak terima istri saya sampai dibuat nangis di bandara seperti itu. Kalau memang ada biaya atau pajak yang harus dibayarkan, tinggal disebut saja. Kenapa harus diperlakukan seperti itu?” ujar KV.
KV juga menyoroti kemungkinan adanya ketidakprofesionalan dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.
“Ini aneh SOP-nya seperti ini. Jangan sampai muncul dugaan pungli atau tindakan tidak menyenangkan terhadap penumpang,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan batas pembebasan pajak barang bawaan penumpang hingga 500 dolar AS per orang.
“Untuk barang penumpang, sepanjang bukan barang yang diatur atau dilarang, belanja di luar negeri diberikan pembebasan pajak dengan nilai 500 USD per pax (penumpang),” kata Hengky saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, penumpang wajib membayar bea masuk dan pajak apabila nilai barang yang dibawa melebihi batas tersebut.
“Kalau lebih dari itu harus bayar bea masuk dan pajak,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi kendala saat pemeriksaan di bandara, Bea Cukai juga mengimbau penumpang menggunakan barcode arrival card.
Selain itu, bagi penumpang yang membawa perangkat telekomunikasi, identitas perangkat dapat dicek melalui nomor IMEI dengan menekan *#06# di ponsel.






