Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung sepakat bahwa kredit macet akibat risiko bisnis tidak otomatis masuk dalam ranah pidana.
Kesamaan pandangan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa regulator dan aparat penegak hukum ingin mengurangi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis perbankan agar bankir tidak takut menyalurkan kredit.
Pandangan itu mengemuka dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026) lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil bankir sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan terbaik perusahaan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurut Dian, kepastian hukum penting untuk menjaga industri perbankan tetap profesional sekaligus memberi ruang bagi perbankan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.
Ia menegaskan penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan agar industri perbankan tetap berintegritas tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan dalam pengambilan keputusan bisnis.
Dalam forum yang sama, Hakim Agung Kamar Pidana MA Jupriyadi menegaskan kerugian akibat kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila seluruh prinsip business judgement rule telah dipenuhi.
Ia menjelaskan perlindungan tersebut berlaku sepanjang keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan telah disertai upaya mitigasi risiko secara maksimal.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Jupriyadi.
Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya menghindari chilling effect yang dapat membuat bankir takut mengambil keputusan bisnis akibat kekhawatiran berlebihan terhadap risiko pidana.
Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan business judgement rule bukan tameng untuk melindungi praktik fraud.
Ia menyebut perlindungan hukum dapat gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyampaian informasi palsu, pengabaian prinsip kehati-hatian, atau penyimpangan dari tujuan awal pemberian kredit.
“Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujar Didik.






