Menyoal Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep, DPRD Didesak Segera Bentuk Pansus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), didesak segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak.

Diketahui, dugaan itu disebut-sebut melibatkan seorang pegawai PPPK di lingkungan DPRD Provinsi Sultra berinisial YH alias Osin.

Bacaan Lainnya

Penanggung Jawab Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra), Abdul Rahman Fathur, mengatakan mencuatnya dugaan tersebut harus disikapi secara serius oleh DPRD Konkep.

“Mencuatnya dugaan hubungan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak, dengan seorang oknum pegawai PPPK DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial YH alias Osin, harus disikapi secara serius oleh DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujar Abdul Rahman saat ditemui di Kendari, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya menjadi konsumsi pemberitaan maupun polemik di ruang publik tanpa adanya upaya – upaha untuk memastikan kebenarannya.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai konsumsi pemberitaan maupun polemik di ruang publik,” Lanjutnya.

Ia menilai, jika dugaan tersebut menyangkut seorang kepala daerah yang memegang jabatan publik dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran melalui mekanisme kelembagaan.

“Ketika dugaan tersebut menyangkut seorang kepala daerah yang memegang jabatan publik dan telah menimbulkan keresahan serta pertanyaan mengenai integritas dan kepatutan penyelenggara pemerintahan, maka DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran fakta melalui mekanisme kelembagaan yang sah,” katanya.

Olehnya itu, kata dia, DPRD Konkep berani menggunakan kewenangannya untuk meminta klarifikasi dan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan harus berani menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk meminta klarifikasi, melakukan penyelidikan, dan apabila memenuhi persyaratan hukum, membentuk Panitia Angket,” tegasnya.

Ia juga mengkritik sikap DPRD Konkep yang dinilainya belum memberikan respons terhadap isu yang beredar tersebut.

“Ini parah ya. DPRD Konkep jangan seolah-olah tutup mata atau tidak menyikapi persoalan ini, karena ini menyangkut nama bupati, orang nomor satu di Konkep,” ujarnya.

Abdul Rahman menyebut desakan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya Pasal 159 ayat (1), Pasal 159 ayat (3), Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 76 ayat (1) huruf g, serta Pasal 80.

Ia menegaskan, desakan pembentukan Panitia Angket bukan dimaksudkan untuk memvonis atau menghakimi Bupati Konkep maupun pihak lain yang disebut – sebut dalam dugaan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa desakan pembentukan Panitia Angket bukan merupakan upaya untuk memvonis atau menghakimi Bupati Konawe Kepulauan maupun pihak lain yang disebut dalam dugaan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, Panitia Angket justru dapat menjadi instrumen untuk mencari kebenaran secara objektif agar publik paham.

“Justru sebaliknya, Panitia Angket harus menjadi instrumen untuk mencari kebenaran secara objektif. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka proses penyelidikan dapat menjadi ruang klarifikasi dan pemulihan nama baik,” katanya.

Namun, lanjut dia, apabila nantinya ditemukan fakta adanya pelanggaran hukum, pelanggaran sumpah atau janji jabatan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan tercela yang memiliki relevansi hukum terhadap jabatan kepala daerah, DPRD harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai DPRD Konawe Kepulauan justru diam ketika masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Ishak, saat dikonfirmasi Terakata.co tidak merespon konfirmasih media ini.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait lainnya.

Pos terkait