Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial CA (31) terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial PI (18).
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang berada di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (12/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka CA diketahui merupakan keluarga dari istri Bupati Konawe Selatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari,” ujar Welliwanto.
Ia menjelaskan, tersangka CA diketahui lahir di Horodopi pada 3 Maret 1994 dan berdomisili di Dusun III, Kelurahan Benua Utama, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban pulang ke rumah tempatnya bekerja sekitar pukul 20.50 Wita.
Setelah masuk ke kamar untuk mengganti pakaian dan selesai dari kamar mandi, korban disebut berpapasan dengan tersangka yang saat itu hendak membuang sampah.
Korban kemudian kembali ke kamar tanpa menutup pintu karena berniat kembali ke dapur. Namun, tersangka disebut sudah berada di depan kamar korban sebelum akhirnya masuk dan duduk di samping korban di atas tempat tidur sambil berbincang.
Dalam laporan polisi, tersangka kemudian mulai menanyakan kehidupan pribadi korban, termasuk soal pacar.
Saat korban tidak menjawab, tersangka diduga mengatakan, “kita pacaranmi”.
Korban yang merasa takut kemudian berusaha menghindar. Namun tersangka diduga menutup pintu kamar dan mulai melakukan tindakan asusila.
Tersangka disebut merangkul korban, memegang paha, hingga mencoba meraba bagian tubuh sensitif korban. Korban beberapa kali melakukan perlawanan dan berusaha menjauh.
Selain itu, tersangka juga diduga membujuk korban untuk berhubungan badan dengan alasan tidak akan ada orang lain yang mengetahui perbuatan tersebut.
Korban kemudian dibaringkan secara paksa di atas tempat tidur. Dalam kondisi itu, tersangka diduga menindih korban, mencium leher korban, meraba payudara korban, hingga mencoba membuka pakaian korban.
Korban terus melakukan perlawanan dengan menendang, memukul, dan menarik rambut tersangka. Saat korban mengancam akan berteriak dan melapor kepada “ibu bupati”, tersangka disebut menjawab bahwa jika korban berteriak maka mereka akan dinikahkan.
Dalam laporan tersebut, tersangka juga diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dan mencoba melakukan persetubuhan dengan memaksa membuka paha korban.
Namun upaya itu gagal karena korban terus melawan dan menutupi area vitalnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian paha dan tangan kanan serta mengalami trauma dan ketakutan.
Saat korban mencoba meminta pertolongan dengan mengetuk pintu kamar, tersangka panik dan melarikan diri keluar kamar. Tersangka juga sempat meninggalkan sejumlah barang miliknya di dalam kamar korban sebelum kembali mengambil barang-barang tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






