Jajaran Polsek Abuki berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Padangguni dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Konawe.
Kapolsek Abuki, IPDA Yana Irwana, SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Iya, sudah diamankan. Keduanya sudah dibawa ke Polres,” ujar IPDA Yana Irwana, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa korban merupakan seorang anak perempuan yang berdomisili di Kecamatan Asinua. Sementara itu, kedua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Padangguni.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Abuki, Aiptu Basrin, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku bekerja sebagai buruh panen padi atau doser panen yang saat itu berada di wilayah Kecamatan Asinua.
Menurut informasi awal yang diperoleh penyidik, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi ketika kedua terduga pelaku sedang berada di lokasi kerja mereka.
“Korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas III SMP,” ungkap Aiptu Basrin.
Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur, penanganan kasus dilakukan secara khusus dengan mengedepankan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait kronologi lengkap kejadian, Aiptu Basrin menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Polres Konawe tengah mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.






