Sengketa perdata antara perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance atau (PT FIF GROUP) Cabang Kendari dengan debiturnya, Julia Prastika, kini berlanjut ke tingkat banding setelah majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan alamat warga Perumahan Graha Raya sebagai alamat penagihan tanpa persetujuan pemilik rumah.
Pernyataan banding FIFGROUP Cabang Kendari yang sebelumnya berstatus sebagai Tergugat I diketahui telah diregister pada 20 Mei 2026.
Upaya hukum itu dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Kendari memenangkan penggugat, Edi Sulkipli.
Menanggapi langkah banding tersebut, Edi Sulkipli mengaku santai dan siap menghadapi proses hukum lanjutan. Ia menyebut banding merupakan hak pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan.
“Banding merupakan hak bagi pihak yang tidak menerima ataupun tidak puas dengan putusan, sebab itu hal yang biasa dalam proses peradilan dan untuk mendapatkan keadilan, tentu saya akan fight menghadapi banding tersebut. Bahkan saya akan memikirkan langkah pidana juga,” ujar Edi dalam keterangan resminya di Kendari, Jumat (22/5/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan secara online pada 7 Mei 2026, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad.
Majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp68 ribu serta kerugian immateriil sebesar Rp10 juta kepada penggugat.
Selain itu, para tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp244 ribu.
Kasus ini bermula ketika Edi Sulkipli menggugat secara perdata karena alamat rumahnya di Perumahan Graha Raya dijadikan alamat tagih oleh Julia Prastika yang tercatat sebagai debitur FIFGROUP Cabang Kendari.
Edi menjelaskan, pada awal Januari 2025 sejumlah debt collector mendatangi rumahnya untuk melakukan penagihan terhadap Julia Prastika.
Namun dirinya menegaskan tidak mengenal nama tersebut dan yang bersangkutan bukan warga Perumahan Graha Raya.
“Saya sudah menjelaskan kepada debt collector bahwa saya tidak mengenal sama sekali Saudari Julia Prastika, dan dia bukan warga Perumahan Graha Raya,” ungkap Edi.
Meski telah memberikan penjelasan, debt collector kembali datang ke rumahnya pada 11 Maret 2025 dengan tujuan yang sama.
Penagihan serupa juga terjadi pada 14 Mei 2025, 24 Juni 2025, hingga terakhir pada 9 Juli 2025 yang disebut didatangi dua debt collector sekaligus.
Edi juga menegaskan sebelum penagihan berlangsung, dirinya tidak pernah menerima kunjungan survei ataupun verifikasi dari pihak FIFGROUP terkait perjanjian fidusia antara perusahaan dengan Julia Prastika.
Menurutnya, kata dia kedatangan debt collector secara berulang telah mengganggu kondisi psikologis keluarganya dan menimbulkan rasa malu di lingkungan sekitar.
“Kedatangan debt collector yang berulang kali membuat keluarga saya terganggu secara psikologis dan merasa malu di hadapan tetangga karena selalu didatangi tiap bulan,” jelasnya.
Atas dasar itu, Edi mengaku mengalami kerugian materil maupun immateril sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendari pada 25 Juli 2025 dengan register perkara Nomor 102/Pdt.G/2025/PN Kdi.






