Senat Mahasiswa (Sema) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menggelar kegiatan Sekolah Legislatif dengan tema “Dari Aspirasi Menuju Kebijakan, Peran KBM dan Legislatif Mahasiswa sebagai Pilar Partisipasi Publik”.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. Hugua, M.Ling., advokat Andri Darmawan, S.H., M.H., serta tokoh organisasi Sulawesi Tenggara, Dr. Syahrul, M.Pd.
Puluhan mahasiswa turut menghadiri kegiatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai peran legislatif mahasiswa, mekanisme pengadvokasian, penyusunan kebijakan, serta fungsi mahasiswa dalam mengawal kepentingan publik.
Ketua Senat Mahasiswa UIN Kendari, Awal Hidayat, mengatakan kegiatan Sekolah Legislatif dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa di Sulawesi Tenggara, khususnya Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Kendari.
“Kegiatan ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi mahasiswa di lingkungan Sulawesi Tenggara, khususnya Keluarga Besar Mahasiswa UIN Kendari, mengenai mekanisme pengadvokasian, penyusunan kebijakan, serta penguatan peran mahasiswa sebagai agen kontrol sosial,” ucap Awal.
Menurutnya, mahasiswa perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan agar mampu menyampaikan aspirasi secara tepat serta mengubah gagasan menjadi masukan kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan.
“Kami ingin membekali mahasiswa dengan pengetahuan, bagaimana menyampaikan aspirasi, mengubah gagasan menjadi masukan kebijakan yang nyata, sekaligus menjalankan fungsi sebagai pengawas yang kritis dan konstruktif. Mahasiswa bukan hanya penikmat kebijakan, tetapi harus turut berperan dalam proses pembentukannya,” jelasnya.
Awal juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki urgensi strategis seiring dengan perubahan status kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Saat ini, kata dia, Senat Mahasiswa tengah menggodok penyempurnaan regulasi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) yang baru. Penyempurnaan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan dengan perkembangan kelembagaan universitas.
Regulasi itu diharapkan menjadi landasan bagi organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas, fakultas, hingga Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), agar memiliki tata kelola yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
“Perubahan dari IAIN menjadi UIN bukan sekadar pergantian nama, melainkan peningkatan tanggung jawab. Regulasi KBM yang sedang kami susun adalah pondasi agar lembaga kemahasiswaan kita lebih terstruktur, mandiri, dan kredibel dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa serta masyarakat,” bebernya.
Melalui Sekolah Legislatif tersebut, Sema UIN Kendari berharap mahasiswa dapat meningkatkan kapasitas dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan pengadvokasian, sekaligus memperkuat partisipasi mahasiswa dalam proses pembentukan kebijakan di lingkungan kampus maupun masyarakat.






