Warga Polua Konawe Pertanyakan Penerbitan Sertifikat Tanah yang Masih Dikuasai Negara

Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh perusahaan sawit di atas tanah yang disebut masih berstatus dikuasai negara, dengan luas mencapai puluhan hektare. (Foto: Tim Temanesia)

Kendari – Penerbitan sertifikat tanah di Desa Polua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai pertanyaan dari masyarakat. Lahan yang disebut-sebut masih berstatus tanah yang dikuasai negara itu diduga telah bersertifikat atas nama pribadi dan kemudian dijual kepada perusahaan yang disebut akan mengelola perkebunan kelapa sawit.

Salah seorang warga Polua, Rasyid, mengatakan bahwa lahan tersebut selama ini diketahui masyarakat sebagai tanah yang dikuasai negara.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi mengenai penurunan status lahan sebagaimana yang sebelumnya dibicarakan bersama pemerintah.

“Yang jelas tanah itu dikuasai negara. Artinya, tanah itu dasarnya dikuasai oleh negara, apakah itu hutan produksi atau hutan lindung, karena di dalam hutan itu ada pohon pinus,” ujar Rasyid kepada media ini.

Saat ditanya apakah status lahan tersebut telah diturunkan, Rasyid menegaskan bahwa proses tersebut belum pernah diketahui oleh masyarakat.

“Iya, belum sama sekali,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut, menurutnya belum pernah digarap oleh masyarakat setempat.

Alat berat milik perusahaan sawit yang melakukan bukaan lahan yang disebut – sebut masih berstatus tanah yang dikuasai oleh negara.

“Tanah itu tidak pernah dikelola oleh masyarakat. Tidak pernah dikelola oleh masyarakat satu pun,” bebernya.

Rasyid menjelaskan, beberapa bulan sebelumnya, masyarakat telah mengikuti rapat bersama pemerintah desa dan pemerintah Kabupaten Konawe.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, disampaikan rencana penurunan status lahan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Waktu itu kami rapat bersama pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten, dengan alasan nanti statusnya diturunkan. Jadi semacam perhutanan sosial. Pada waktu itu diperuntukkan bagi semua masyarakat Desa Polua,” katanya.

Berdasarkan pembicaraan tersebut, masyarakat kemudian menunggu informasi lanjutan mengenai proses penurunan status lahan sebelum mulai mengelolanya.

“Jadi kami sebagai masyarakat Desa Polua menunggu informasi itu. Kalau sudah ada informasi bahwa statusnya sudah turun, rencana kami merintis lahan tersebut. Itu sesuai dengan perjanjian pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah Kabupaten Konawe,” lanjutnya.

Namun, menurutnya, masyarakat justru mendapati informasi bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat dan kemudian dijual kepada pihak perusahaan.

“Ternyata dalam perjalanan, lahan tersebut belum pernah kami garap, belum pernah digarap sama sekali oleh siapa pun, tiba-tiba sudah ada sertifikat. Sekarang sudah dijual ke korporasi,” jelasnya.

Rasyid juga mengaku tidak pernah melihat proses pengukuran lahan maupun menerima sosialisasi terkait penerbitan sertifikat tersebut.

“Tidak pernah diukur, tidak pernah kami lihat, dan tidak pernah disosialisasi. Memang waktu itu hanya pemerintah desa yang menyampaikan agar kami mengumpulkan KTP dan KK supaya tanah di sana bisa digarap bersama oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan, pengumpulan dokumen kependudukan tersebut dilakukan setelah pemerintah desa menyampaikan rencana agar lahan dapat dimanfaatkan oleh warga.

“Pemerintah desa menginstruksikan aparat, kemudian kami menyetor KTP dan kartu keluarga. Alasannya, lahan itu mau diturunkan statusnya untuk dibagi kepada masyarakat,” katanya.

Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai rencana tersebut.

“Ternyata dalam perjalanan tidak ada. Sampai sekarang kami menunggu, tetapi tidak ada informasi. Ternyata tanah itu sudah keluar sertifikat tanpa kami ketahui. Kami bingung, tiba-tiba katanya pembeli tanahnya datang dan sertifikat sudah keluar,” bebernya.

“Jadi kami merasa dibohongi. Tiba-tiba alat masuk, baru kami kaget. Masyarakat semua kaget. Ternyata lahan itu sudah dijual dan tiba-tiba sudah ada sertifikat,”Lanjutnya.

Dalam keterangannya, Rasyid turut menyampaikan ada dugaan pembagian jatah lahan seluas sekitar enam hektare kepada pihak BPN Konawe.

“Jadi kemudian ada keterangan dari salah satu pemilik sertifikat. Ketika pengukuran, ada jatahnya pihak BPN kurang lebih enam hektare supaya diloloskan,” ujarnya.

Rasyid menambahkan, masyarakat baru mengetahui adanya aktivitas di lahan tersebut setelah alat berat mulai masuk untuk melakukan pembukaan lahan.

“Alat masuk itu baru masyarakat kaget. Baru tahu ketika alat-alat berat berupa ekskavator masuk. Baru masyarakat mengetahui ternyata lahan itu sudah disertifikatkan,” pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran media ini pada Sabtu (17/10/2026) dilokasi, alat berat milik perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas pembukaan lahan atau land clearing di area yang disebut mencapai puluhan hektare.

Sementara itu, Kepala Desa Polua, Hendo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini.

Pihak BPN Kabupaten Konawe juga belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait lainnya.

Pos terkait