Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat hingga 50 persen seiring melonjaknya harga avtur di pasar domestik.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan kondisi industri penerbangan nasional terhadap fluktuasi harga bahan bakar pesawat.
Berdasarkan regulasi terbaru, persentase fuel surcharge ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Namun, untuk kondisi harga avtur saat ini, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut diambil guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah kenaikan biaya bahan bakar penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis, yang dimuat Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” tambahnya.
Kemenhub mencatat hasil evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur rata-rata nasional mencapai Rp29.116 per liter.
Kondisi tersebut menjadi dasar penyesuaian fuel surcharge yang kini dapat dibebankan maskapai kepada penumpang.
Meski demikian, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, komponen biaya tambahan akibat fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang.
Ketentuan tersebut dilakukan guna memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut secara berkala mengikuti perkembangan harga avtur nasional.
Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka regulasi sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.






